Ilustrasi |
TANAH DATAR -- Standar Operasional Prosedur (SOP) Sentra Pelayanan pengaduan bagi pelanggan PDAM Tirta Alami di Tanah Datar di nilai salah seorang pelanggan pengguna tidak jelas. Hal ini disampaikan Romi Martianus salah satu pelanggan dengan Nomor pelanggan 130422011401.
Romi mengatakan bahwa aliran air dirumahnya beberapa minggu ini mendadak kecil volumenya. Hal ini tentu menjadi keluhan baginya.
Menghadapi permasalahan tersebut Ia lalu melaporkan ke kantor pusat PDAM Tirta alami di daerah Lima Kaum Tanah Datar pada Rabu, 26 Februari 2020. Setelah menunggu beberapa hari pelanggan tersebut masih menunggu adanya petugas yang datang ke rumahnya untuk melihat apa penyebab volume air yang masuk kerumahnya tiba-tiba mengecil namun tak kunjung ada.
Setelah menunggu dari Rabu siang, Kamis, Jumat, Sabtu dan Senin (5 hari kerja) diketahui tak ada satupun petugas PDAM yang datang untuk menindak lanjuti laporannya.
Untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut pengaduannya, lalu Pelangan itu kemudian mendatangi kembali kantor pusat PDAM Tirta Alami untuk mengkonfirmasi terkait pengaduannya.
Bertemu dengan salah satu pegawai PDAM bernama Yanti, mengatakan bahwa terkait pengaduan telah ia sampaikan kepada petugas lapangan. Menurut pengakuan Yanti petugas lapangan telah melihat ke rumah pelanggan.
"Kata buk Yanti petugas telah melihat kelapangan namun apa hasil petugas lapangan tersebut ia tidak mengetahui, dan saya tak ada melihat petugas lapangan datang kerumah saya atau menghubungi saya ke nomor HP yang telah saya tinggalkan saat melapor padahal seharian penuh kami berada di rumah. Dan coba bayangkan jika saya tak datang pada Senin ke kantor PDAM ini tentu makin tak jelas bagaimana status pengaduan kami pelanggan " tutur Romi.
Romi mengatakan bahwa ia sempat menanyakan bagaimana SOP pengaduan pelanggan di PDAM tersebut, yang dijawab oleh Yanti bahwasanya anggota bagian lapangan lebih memprioritaskan kerusakan pipa-pipa yang besar.
"Seharusnya PDAM harus mempunyai SOP yang jelas terkait pengaduan pelanggan, berapa waktu yang dibutuhkan dalam menanggani pengaduan pelanggan agar semua jelas dan tidak bertele-tele seperti ini. Kami hanya butuh kepastian apakah setelah pengaduan pelanggan harus menunggu, 3 hari, 7 hari, atau 2 minggu, atau 2 bulan atau 1 tahun setelah pengaduan baru ditindaklanjuti oleh petugas,"ungkap Romi kepada media ini.
Lanjutnya, hal ini tentu jadi persoalan ketika masyarakat kecil menuntut pelayanan yang prima dari Perusahaan Daerah, namun kenyataan dilapangan seolah-olah pengaduan masyarakat kecil tidak ditindaklanjuti dengan baik.
"Jangan hanya sekedar lips service, cobalah bekerja profesional, air adalah hal yang vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak terutama masyarakat Tanah Datar khususnya," ungkap romi.
Dikatakannya bahwa Ia juga telah menghubungi Direktur PDAM Tirta alami Nazwir terkait bagaimana SOP dalam menindaklanjuti pengaduan Pelanggan namun 2 kali telponnya tidak diangkat dan mencoba menghubungi lewat SMS ke nomor HP direktur, namun sampai berita ini naik belum ada jawaban. (put/Rom)