Notification

×

Iklan

Iklan

Syahril: Memang Benar ada Temuan Soal Pengerjaan Rehab Warung Dinas Perdakop UKM

03 Maret 2020 | 19:38 WIB Last Updated 2020-03-03T12:40:32Z
Kedai hasil rehab perdakop UKM


Padang Panjang --  Upaya Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, baik dari tingkat RT, Kelurahan maupun Kecamatan, nampaknya tidak tepat sasaran dan malahan menimbulkan masalah, karena ulah rekanan nakal serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Salah satu program Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang, yakni program Rehab Warung bagi masyarakat.

Program rehab warung yang dilaksanakan tahun anggaran 2019 lalu, menurut hasil Investigasi dan pantauan  dilapangan, pengerjaan kegiatan bedah warung tersebut di duga tidak sesuai dengan Ded dan RAB kerja, dan juga minim sekali informasi yang ditemui di lapangan soal pengerjaan program bedah warung tersebut.

Informasi yang didapat dan di himpun bahwa pengerjaan kegiatan bedah warung tersebut di kerjakan oleh CV. Mifa Utama Karya dengan nilai kontrak Rp. 546.679.140.72.



Kegiatan rehab warung ini di anggarkan untuk 30 warung dan masing masing warung jumlah penerimaan rehabnya tidak sama atau bervariasi, untuk satu warung mulai dari 14 juta sampai 18 juta, malahan kalau kita perhatikan dan kita hitung bahan yang di pakai, ada yang sesuai dengan RAB dan ada yang tidak.

DR. Syahri SH,MH Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang saat di temui dikantornya, Senin 3/3/2020, mengatakan, memang benar ada temuan soal pengerjaan rehab warung Dinas Perdakop UKM yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, kita sudah panggil pihak rekanan, dan mereka berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ketika di tanya lagi, berapa kerugian negara yang timbulkan ada berkisar 60 juta-an, dan kita beri waktu buat rekanan tersebut dapat mengembalikannya selama 60 hari kerja terhitung dari masa pemeriksaan, tutup Syahril. (Put/Dom)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update