Bukittinggi - Jika tidak ada urusan yang perlu/penting sekali, lebih baik tetap dirumah saja. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Selama 14 hari kedepan, mulai hari Rabu 22 April 2020, diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Sumatera Barat. Ada beberapa aturan baru yang berlaku selama PSBB untuk dipatuhi masyarakat agar semakin menekan peredaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0304/Agam, Letkol.Inf. Victor Andhyka Tjokro saat melakukan pemantauan check point/pos pemantau arus lalu lintas kendaraan dan orang dipersimpangan Taman, Jalan Bypass Gulai Bancah, Bukittinggi pada hari Rabu siang, (22/04).
Kami menghimbau kepada masyarakat, agar membatasi kegiatan diluar rumah. Sekira tidak terlalu penting sekali, lebih baik dirumah saja. Selain itu kata Victor, "Apabila ingin keluar wajib pakai masker, jika menggunakan kendaraan roda dua tidak boleh bawa penumpang. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, maksimal isi penumpangnya hanya 50%."
Lanjut Victor, sesuai keputusan Gubernur Sumbar, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forkopimda melakukan pemantauan arus keluar masuk kendaraan dan orang disetiap perbatasan kota. Sementara untuk wilayah hukum Kodim 0304/Agam, ada 12 (3 di Bukittinggi dan 9 di Agam) check point yang akan kita pantau terus selama 24 Jam.
Ada berbagai unsur yang bertugas di check point diantaranya TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan selama 24 jam yang dibagi dalam 3 shift. Ini artinya, keseriusan pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona, ujarnya.
"Semua pengguna kendaraan yang melintas di pos pemantau atau check point, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan masker dan pembatasan jumlah penumpang. Termasuk juga dengan pemeriksaan lain jika memang diperlukan oleh petugas," tutup Victor. (Rizky)