Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Arahkan Mediasi, Perkara Hilang Surat Jaminan Nasabah PT. BSM Bukittinggi

08 April 2020 | 22:00 WIB Last Updated 2020-04-08T15:00:14Z
Munawar Hamidi SH, Humas PN Bukittinggi


Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas I B, arahkan mediasi gelar perkara gugatan perdata antara Penggugat Dony Satria (Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi) dengan Tergugat PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kota Bukittinggi, pada hari Rabu, 8 April 2020.

Setelah dua kali mangkir untuk hadir dalam jadwal persidangan, pihak kuasa PT. BSM Bukittinggi akhirnya hadir dalam sidang sengketa perdata yang diajukan Dony karena PT. BSM Bukittinggi telah menghilangkan Jaminan berupa Surat Keterangan (SK) CPNS, PNS dan Taspen sebagai Jaminan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Mutiara yang didampingi oleh dua hakim anggota Munawar dan Dewi Yanti, mengarahkan agar kedua belah pihak untuk melakukan mediasi selama 30 hari kerja bersama Hakim Mediator, Said Hasan.

Romi Z, SH Kuasa Hukum Dony Satria.


Usai persidangan Kuasa Hukum Dony Satria, Romi Z mengatakan bahwa kami menyetujui arahan para hakim untuk mediasi. Meskipun demikian kami tetap mengajukan beberapa gugatan dalam mediasi terhadap PT. BSM Bukittinggi karena telah terjadi kerugian immateril pada klien kami.

Tambah Romi, semenjak menjadi nasabah yang baik di PT. BSM Bukittinggi pada tahun 2010-2016, klien kami telah menyelesaikan kewajibannya sebagai debitor (pihak yang berhutang). Tentu klien kami meminta 3 Surat Jaminan yang diagunkan yakni (SK CPNS, PNS dan Taspen), namun pihak BSM tidak bisa memberikan dengan alasan hilang. Setelah melalui tahap penyelesaian kekeluargaan tidak tercapai sejak tahun 2016 hingga kini, maka terjadilah gugatan.

Sementara itu, Humas PN Bukittinggi Munawar membenarkan agar kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dalam 30 hari kerja. Untuk Hakim Mediatornya sudah kita tunjuk yaitu Bapak Hakim Said Hasan. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update