Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Libur Siswa Diperpanjang, Agustion: Siswa Jangan Lalaikan Tugas Belajar Dirumah

13 April 2020 | 18:07 WIB Last Updated 2020-04-13T11:07:58Z




Payakumbuh - Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion menghimbau agar pelajar SD dan SMP tetap komit untuk belajar di rumah dari tanggal 16 hingga 29 April mendatang.

Penegasan ini disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/4) siang,  masa belajar di rumah diperpanjang dari 16 s.d 29 April 2020 mendatang, besok suratnya kita siapkan. Dan selanjutnya kita tunggu dari pimpinan daerah, apa waktu diliburkan ditambah atau tidak. Semuanya tergantung situasi dan kondisi dari perkembangan Covid 19.

AH Agustion juga mengingatkan pelajar yang belajar di rumah agar tetap memakai masker kalau terpaksa keluar rumah untuk keperluan tertentu. “Kemudian, tugas-tugas PR (Pekerjaan Rumah) yang dilaksanakan secara online jangan sampai dilalaikan,” himbau AH Agustion.

Terakhir disampaikannya, mekanisme ketentuan kelulusan bagi pelajar kelas 6 dan 9 ditunggu dulu informasi selanjutnya dari kementrian.

Pemerintah Kota Payakumbuh menambah masa belajar di rumah bagi pelajar PAUD hingga setingkat SLTA sampai 29 April 2020 mendatang. Sebelumnya kebijakan ini juga telah diambil Pemko dari tanggal 1 April hingga 15 April 2020. Sesuai dengan surat edaran Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada kepala PAUD, SDN/swasta, SMP, pengelola PKBM dan pimpinan LKP, yang sebelumnya masa belajar di rumah sampai tanggal 15 April 2020, diperpanjang hingga tanggal 29 April 2020.

“Keputusan ini menindaklanjuti hasil rakor pimpinan daerah Kota Payakumbuh baru-baru ini, serta melihat kondisi perkembangan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Drs. AH Agustion.

Menurutnya, kebijakan anak sekolah belajar di rumah ini, siswa diberi tugas sesuai dengan program pembelajaran. Sementara Ujian Nasional berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ujian Nasional tahun 2020 ini dibatalkan, dengan demikian keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

Dalam edaran tersebut, ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh.

Sebelumnya, Walikota Riza Falepi menghimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar koorperatif dengan ikut mengawasi, memantau, dan mendampingi peserta didik selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan. “Tidak dibenarkan ngumpul-ngumpul,” tegas Riza. (BD)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update