Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Terdampak Covid-19 di Tanah Datar Mendapat Retribusi Pemakaian Air PDAM Gratis

30 April 2020 | 18:03 WIB Last Updated 2020-04-30T11:03:18Z



Tanah Datar -- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggratiskan sementara tarif retribusi pemakaian air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Pengratisan retribusi tersebut, khusus diberikan bagi masyarakat yang memiliki golongan A, sedangkan masyarakat pada golongan B hanya digratiskan sebesar 50%. Kamis (30/4).

Selain masyarakat, pemerintah juga mengratiskan retribusi PDAM bagi seluruh Mesjid dan Musalla di Kabupaten Tanah Datar.

“Yang terdampak akan banyak, Mesjid dan Musalla tidak ada lagi kegiatan, untuk itu kita gratiskan,” ungkap Irdinansyah Tarmizi.

Lebih lanjut Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mengatakan jika langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak yang ditimbulkan dari adanya wabah pandemi Covid 19.

Dalam pertemuan singkat bersama awak media, Irdinansyah juga mengajak masyarakat, baik ranah maupun rantau untuk bisa bahu membahu dalam mengahadapi pandemi Covid 19 ini.

“Kita mengajak, baik ranah maupun rantau untuk bisa sama sama memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dari wabah ini,” tutup Irdinansyah.(e/Put)

×
Kaba Nan Baru Update