Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberlakuan PSBB, Tim Gabungan Lakukan Sosialisasi Bagi Pengendara Bermotor

24 April 2020 | 22:55 WIB Last Updated 2020-04-24T15:55:33Z


Padangpanjang -  Hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padangpanjang masih terlihat pengendara yang dinilai tidak melaksanakan prosedur berkendara yang benar selama PSBB, Jumat (24/4).

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Pol PP, TNI, serta Polri, kemudian melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara persuasif, salah satunya di Posko Simpang PDAM,

Selama penerapan PSBB, pemerintah membuat sejumlah aturan berlalu lintas menghindari penyebaran virus corona. Aturannya antaralain, membatasi jumlah angkutan 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian bagi pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan dan masker.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang I Putu Venda menyampaikan, dari  3 Posko dalam kota yaitu di PDAM, Simpang Hasiba, dan Posko dalam Areal Pasar, para petugas diharapkan dapat menyampaikan aturan PSBB agar tidak ada lagi masyarakat melakukan aktifitas keluar rumah.

"Ini yang kita lakukan penyisiran untuk semua kendaraan yang rasanya tidak sesuai denga aturan PSBB. Baik menyangkut jumlah penumpang 50 persen maupun yang menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua," ungkapnya.

I Putu Venda tak menampik, saat ini  dari kondisi lapangan, ada pengendara yang dibonceng karena emergency. Kemudian ada pengendara yang membawa keluarga karena tak pandai membawa kendaraan roda dua.

"Untuk saat sekarang kita bersama tim gabungan menyampaikan aturan kepada pengendara secara persuasif, alangkah baiknya tidak berboncengan sesuai peraturan PSBB yang ada," kata I Putu Venda.

Venda berharap masyarakat mematuhi PSBB ini, "Berdiamlah dulu di rumah dalam waktu 14 hari ini, sehingga kita bisa terhindar dan terbebas dari virus corona," pungkasnya.  (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update