Notification

×

Iklan

Iklan

PSBB Akan Berlaku Rabu 22 April di Padangpanjang, Walikota Minta Masyarakat Mematuhi

21 April 2020 | 22:10 WIB Last Updated 2020-04-21T15:10:36Z


Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Padangpanjang mulai Rabu 22 April nanti hingga 14 hari kedepan.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di  Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Dengan itu, Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran BBA meminta Satgas Covid-19 makin memperketat pemeriksaan di pos jaga batas kota, dan kepada masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Walikota ketika memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB Covid-19 di balaikota setempat, Selasa (21/4).

Dikatakan Fadly, pada hari pertama penerapan PSBB ini,  Pemko akan menyalurkan bantuan beras untuk masyarakat Kota Padangpanjang yang terdampak Covid-19.

"Bantuan akan diantarkan oleh petugas sampai ke rumah rumah. Masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.

Menurut walikota selama masa berlaku PSBB, Pemko akan bekerja sama  dengan unsur TNI, Polri yang akan memperkuat Pol PP, Dishub dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB ini.

Wakil Walikota Padangpanjang Asrul menambahkan, selain pintu masuk kota, pemantauan juga akan difokusan pada tiga titik dalam kota, yaitu di simpang empat hotel hasiba, simpang tiga PDAM dan simpang empat pasar pusat. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update