Padangpanjang - Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran pimpin Apel Gabungan Pembukaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4) di Lapangan Kompi Markas Secata B Rindam I/BB Padangpanjang.
Dikesempatan itu, .Walikota Fadly Amran menyampaikan, bahwa PSBB merupakan langkah terbaik yang harus dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid 19).
"Sumbar merupakan zona merah di Pulau Sumatera. PSBB adalah langkah terbaik yang harus kita lakukan sekarang. Intinya di PSBB ini kita memastikan masyarakat tetap di rumah," ungkap Fadly.
Dengan kerjasama seluruh stakeholder, Fadly juga berharap tidak ada yang terjangkit covid 19 di Kota Padangpanjang, "Dengan mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padangpanjang, mudah-mudahan virus corona tidak melanda Kota Padangpanjang," ungkap Wako.
Dikatakan Fadly, dari himbauan Gubernur Sumbar, yang juga perlu ditindak lanjuti, yakni pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan.
"Perlu dicantumkan, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi muatannya 50 persen. Yang motor berarti satu orang, untuk angkutan umum 5 orang dimana 1 sopir 4 orang penumpang," Kata Fadly.
Sementara, ucap Fadly, toko toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, mesti ditutup. "Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi. Dua minggu kedepan, betul betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu," ungkap Fadly.
Untuk rumah makan, restoran, atau warung nasi sistemnya hanya "take away". Pembeli membeli makanan dan langsung dibawa pulang. "Tidak ada duduk-duduk di Warung, hanya membeli habis itu pulang," lanjut Fadly..
Sejumlah sektor yang diperbolehkan antaralain, Energi, Pasar Rakyat, Warung Kelontong, Komunikasi dan Teknolgi Informasi, keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ibadah. "Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah," ungkap Kapolres.
Dikatakanmya, pihak keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB. Kepada jajaran petugas Kapolres mengingatkan, PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan. "Masyarakat bisa melakukan aktifitas tetapi sangat dibatasi," pungkasnya.
Apel turut diikuti sejumlah petugas PSBB diantaranya, TNI/Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Turut hadir, Wakil Walikota Drs. Asrul, Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Dwi Indrayati, SH. MH, Perwira Penghubung Dandim 0307/Tanah Datar Mayor Inf Supadi, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si dan sejumlah pejabat Pemko Padangpanjang. (Del)