Bukittinggi - Apit Alias Muhammad Taufik Iswandi (20) asal Kota Payakumbuh, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di vonis 4 tahun subsider 1 Milliar Rupiah. Apit terbukti secara sah dan meyakinkan miliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,59 gram.
Sebelumnya, Apit kelahiran Suliki, yang tertangkap dipinggir jalan di wilayah hukum Bukittinggi dituntut selama 5 tahun oleh Syahreni, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Namun dalam amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berlangsung secara sidang online yang dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hasan bersama dua Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti, pada hari Selasa, (05/05) mengadili Muhammad Taufik Iswandi alias Apit membebaskan dari dakwaan primair dan menyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair yakni terbukti secara sah dan meyakinkan miliki dua paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,59 gram.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Apit dan JPU menyatakan menerima vonis hakim selama 4 tahun penjara dipotong selama masa penangkapan dan penahanan serta subsider 1 Milliar Rupiah, jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara 4 bulan. (Rizky)