Notification

×

Iklan

Iklan

Daerah Belum Mengajukan Data Tenaga Medis untuk Insentif Penanganan COVID-19

29 Mei 2020 | 22:05 WIB Last Updated 2020-05-30T00:58:37Z

Jakarta -- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebutkan hingga saat ini belum mengantongi data tenaga medis daerah dalam penanganan COVID-19, yang diperlukan untuk pencairan insentif.

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam webinar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, data tersebut dibutuhkan agar pencairan insentif diterima oleh tenaga medis yang bertugas termasuk waktu mereka bertugas.

Putut menambahkan tenaga medis yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan COVID-19, disesuaikan dengan golongan, keahlian dan zonasi.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, menambah alokasi bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun sehingga total menjadi Rp13,40 triliun yang dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus corona.

Meski belum mengantongi data tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19, Putut menambahkan sudah ada beberapa data masuk di Kementerian Kesehatan dan sedang dilakukan verifikasi.

“Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada pemda,” katanya.

Anggaran untuk kesehatan (BOK) menjadi salah satu pos dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang tidak dipangkas pemerintah dari seluruh alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memangkas total Rp94,2 triliun dana dalam TKDD yang digunakan untuk penanganan COVID-19, dari awalnya Rp856,94 triliun pada APBN 2020 menjadi Rp762,72 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Sumber:Antara

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update