Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Pasbar Laporkan Empat Nama Akun Facebook ke Polres

01 Mei 2020 | 05:40 WIB Last Updated 2020-04-30T22:40:14Z

Pasbar - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasbar terkait dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni akun facebook.

Adapun orang atau akun facebook yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baiknya itu adalah akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga.

Dalam laporan itu, Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar merasa dirinya telah diserang dengan melakukan pencemaran nama baik oleh beberapa akun facebook yang berkomentar tidak pada tempatnya.

"Saya tidak terima dengan komentar mereka-mereka ini. Saya bekerja dan berbuat sesuai dengan tugas saya sebagai wakil rakyat, namun mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan," katanya kepada wartawan di Mapolres Pasbar, Kamis (30/4/2020) sore.

Parizal mengatakan, kejadian berawal dari postingan Link berita dirinya yang dimuat oleh media online Padangkita.com dan di posting di akun group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama Ahmad Romi.

"Saya ada kegiatan di ujung gading berbagi sembako dan diberitakan oleh wartawan, kemudian diposting di akun facebook group Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu (29/4/2020) kemarin, kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB saya diberitahu oleh ajudan mengenai postingan tersebut ketika sedang beristirahat setelah berbuka puasa," jelasnya.

Lanjut Parizal menjelaskan, saya tahunya dari ajudan saya. Karena saya tidak pakai facebook. Saya merasa hal ini mencemarkan nama baik saya, makanya saya membuat laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang Firnando kepada wartawan menjelaskan bahwa didalam komentar postingan berita kegiatan itu, ada beberapa komentar yang sudah mengarah ujaran kebencian.

"Salah satu komentar dari akun Abdillah Rasyid yaitu Siapo penghianat paja nun yo paja nun mintak sumbangan ka PT baghu diagieh nyo lo ka tim suksesnyo SETAN PENGHIANAT LAI," kata Torang menjelaskan.

Selain itu, komentar selanjutnya adalah dari akun facebook atas nama Mahmudin Nasution yakni Mafialah pulo.....Penghianat.

Kemudian dari akun facebook atas nama Afwan Alfarizi yang mengomentari dengan kata-kata "Mata buta kumpulkan masyarakat, mari demo" dan yang terakhir dari akun facebook Zaza Sastra Wiraga dengan komentar yang mengatakan "kurang akal, silahkan di buli, silahkan dibagikan kesemua group".

Torang mengatakan postingan mereka ini dapat dibaca oleh publik dan kemungkinan besar bisa menimbulkan polemik dan pemikiran yang tidak baik dari masyarakat terhadap Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar.

"Tentu ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap Komandan saya yaitu Pak Ketua DPRD. Makanya kita laporkan sebagai pelajaran kedepannya agar bijak bermedia sosial," tegasnya.

Terakhir, Ketua DPRD Pasbar berharap laporan pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar hal seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.

"Bermedia sosial itupun diatur undang-undang, jadi juga ada tatakrama dan aturan mainnya," tegas mantan wartawan dan LSM itu. (Ron)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update