Notification

×

Iklan

Iklan

Masa New Normal, Disdukcapil Optimalkan Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Daring

29 Mei 2020 | 16:30 WIB Last Updated 2020-05-29T09:30:04Z


Padang Panjang -- Dinas Kependudukan Pelayanan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang akan mengoptimalkan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan secara daring (online) di masa New Normal yang akan berlaku setelah tanggal 7 Juni mendatang (setelah PSBB tahap III berakhir).

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Padang Panjang yang diwakili oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kota Padang Panjang, Dra. Maini saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (29/05).

"Masa New Normal kita akan tetap melaksanakan pelayanan secara daring (online) melalui aplikasi PADUKO, "ungkapnya.

Untuk pelayanan tatap muka pihaknya cuma menerima masyarakat yang ingin melakukan perekaman data saja. "Bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data langsung ke capil itu tetap dilayani dengan menerapkan standar protokol covid, kalau yang datang tidak pakai masker dan tidak menggunakan sarung tangan itu tidak kami layani, "ucapnya.

Disamping itu, untuk antisipasi penyebaran Covid-19 beliau menghentikan sementara untuk pelayanan langsung antar kerumah atau yang disebut dengan Laskar Dukcapil.

"Kita tetap menjaga sosial distancing dan pysical distancing sehingganya kami mengharapkan masyarakat untuk proaktif untuk mengurus dokumen kependudukannya, kalau masyarakat sudah melengkapi persyaratan untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui layanan aplikasi PADUKO langsung kami tindak lanjuti kalau sudah selesai yang bersangkutan disuruh untuk menjemput ke kantor, "jelasnya.

Kedepannya juga ada inovasi dari pusat sesuai dengan permendagri No. 109 tahun 2018 dimana masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukannya dari rumah dengan kertas HVS 80 gram.

"Setelah dokumen yang dikirimkan dari masyarakat selesai kami verifikasi semua data sudah benar lalu saya TTE (Tanda Tangan Elektronik) kemudian kita bentukan PDF lalu dikirim melalui WA yang bersangkutan dan yang bersangkutan silahkan langsung print dirumah, Per 1 Juli 2020 ini sudah mulai dilakukan dan tidak ada lagi menggunakan blanko yang ada, kecuali hanya KTP dan KIA yang masih menggunakan blanko, "jelasnya seperti di kutip dari Kominfo Padang Panjang.

Untuk masyarakat yang belum paham untuk mengurus dokumen kependudukan melalui layanan aplikasi PADUKO bisa mengurus dokumen kependudukannya melalui aplikasi whatsapp (WA) kepada petugas Dukcapil di Nomor : Trioby Satria 085274701161, Selvi Amanda 081276168792, Rahmi Fitriyani 085376160467, Rahma Desi 081261530056 dan Fajri Halimun 085263548884.

"Pendaftaran berkas dibuka mulai pukul 07:30 WIB s/d 12:00 WIB. Insyaallah kami akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan prima kepada masyarakat, "pungkasnya.

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update