Padangpanjang - Tetap melayani masyarakat selama pandemi virus corona (covid 19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang memaksimalkan sistem Pelayanan Dokumen Kependudukan Online (PADUKO).
Selain menggunakan sistem Paduko, Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang, Dra. Maini, MM mengatakan, Minggu (10/5) bahwa pihaknya juga memberikan pelayanan melalui via Whatsapp.
Dikatakannya, memaksimalkan layanan PADUKO dan via Whatsapp ini, agar pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan tidak berhenti, selama pandemi covid 19 ini.
"Untuk pengurusan dokumen, masyarakat bisa langsung mengakses layanan online paduko.padangpanjang.go.id, dimana masyarakat bisa akses 19 pelayanan disana. Dan bagi pelayanan yang belum tersedia di Paduko itu, dapat dilakukan via Whatsapp yang telah disediakan," ucap Maini.
Dikatakan Maini, selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Disdukcapil tidak mengantarkan dokumen kependudukan kepada masyarakat seperti yang sebelumnya.
"Selama PSBB kita juga tidak mengantar dokumen kerumah penduduk, kalau dokumen yang diperlukan itu mandesak, masyarakat bisa ambil ke petugas dikantor. Akan tetapi tidak diperkenankan masuk, hanya menunggu diluar, nanti akan kami serahkan," jelasnya.
Untuk masyarakat yang datang kedisdukcapil, disampaikan Maini, harus menggunakan masker, sarung tangan atau mentaati SOP Covid 19.
Sementara itu, dikatakan Maini, terhitung sejak Selasa 7 April 2020, Diskdukcapil Padangpanjang tidak melakukan pelayanan tatap muka, kecuali perekaman KTP elektronik bagi pemula.
"Untuk layanan tatap muka kita hanya melayani perekaman KTP Elektronik bagi pemula. Jika perekaman KTP bagi pemula tidak mendesak, kami himbau untuk ditunda dulu, hingga kondisi aman kembali," himbaunya
Dan untuk perantau yang mengurus dokumen kependudukan, kata Maini, belum bisa dilayani hingga habis masa karantina (14 hari). "Kami belum bisa melayani sampai yang bersangkutan benar-benar sudah aman dari Covid 19," pungkasnya.
Untuk pendaftaran administrasi dengan sistem PADUKO itu, masyarakat bisa mulai dari membuka link di paduko.padangpanjang.go.id dan selanjutnya masukkan NIK dan passwordnya, nama ibu kandung dengan memastikan huruf kecil semuanya serta kemudian klik "masuk". (Del/Put)