Payakumbuh– DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago menjadi Perda melalui rapat Paripurna yang dilakukan secara Vidio teleconfrence di Kantor DPRD, Rabu (13/5)
Hadir langsung di Kantor DPRD, Ketua DPRD Hamdi Agus sekaligus pimpinan rapat bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal serta Zainir yang merupakan juru bicara DPRD pada rapat paripurna kali ini, sedangkan anggota DPRD yang lain mengikuti rapat ini secara online di kediaman masing masing.
Dalam Laporannya Zainir menyampaikan bahwa pembentukan kedua Ranperda ini telah melalui mekanisme yang ada mulai dari Pembicaraan Tingkat I yang didalamnya terdapat nota penjelasan Walikota, Pandangan Umum Fraksi, jawaban Walikota , pembahasan pansus, dan pendapat akhir Fraksi serta dilanjutkan dengan Pembicaraan Tingkat II sesuai dengan yang telah diatur pada Tatib DPRD Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018.
Dari kedua Ranperda ini yang paling menjadi sorotan seluruh fraksi adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Hampir semua fraksi memberikan catatan terhadap pelaksanaan Perda tersebut diantaranya adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum harus dikelola dengan baik dan profesional sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Pelayanan penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat syarat kesehatan dapat terpenuhi serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, ada juga fraksi yang menyampaikan bahwa struktur organ Perusaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago hendaknya diisi oleh orang-orang profesional guna memajukan Perusahaan tersebut.
Setelah rapat ditutup, Hamdi Agus mengungkapkan bahwa dengan disetujuinya dua ranperda tersebut dapat menjadikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago menjadi perusahaan yang profesional, madiri dan Modern. (BD)