Notification

×

Iklan

Iklan

Program Bedah Warung Pemkot Padang Panjang Diduga Ada Penyimpangan

31 Mei 2020 | 00:16 WIB Last Updated 2020-05-30T17:16:07Z




Padang Panjang -- Program Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui Bedah Warung yang berjalan amburadul, berujung dengan pemberian sanksi terhadap rekanan dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.60 juta lebih.

Kepala Inspektorat Pemko Padangpanjang melalui Sekretaris Amir Hamzah, mengatakan pekarjaan rehab warung pihak CV. MIFA UTAMA KARYA tersebut ditemukan adanya penyimpangan dari perjanjian kontrak. Kegiatan fisik yang didanai APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2019 untuk 30 unit warung masyarakat tersebut dinilai tidak terealisasi sebagai mana ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara rinci, pengerjaan Bedah Warung dengan nilai kontrak Rp.546.679.140.72,- tersebut ditemukan adanya penyimpangan. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kami telah menjatuhkan sanksi pengembalian sebesar Rp.60 juta lebih dan telah dipenuhi pihak rekanan tersebut,” ujar Amir Hamzah melalui selularnya, Jumat (29/5).

Amir Hamzah pada kesempatan itu juga mengatakan, hasil pemeriksaan temuan tim Inspektorat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak berwajib. Hal ini disampaikannya untuk kepentingan lebih lanjut pada instansi terkait dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dan hal lainnya yang dirasa perlu ditindaklanjuti.

“Hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian telah sampaikan kepada pihak Polres Padangpanjang. Hal ini juga diserahkan, bisa saja karena pihak kepolisian meminta hasil pemeriksaan untuk diamati dari sisi kaca mata hukum,” ucap Amir.

Sementara berdasarkan hasil investigasi lapangan beberapa waktu lalu, banyak ketimpangan pengerjaan proyek Bedah Warung di kota berjuluk Serambi Mekkah itu. Diantaranya diketahui tidak dikelola secara profesional oleh pihak rekanan, karena informasinya pengerjaan sempat terhenti hampir satu pekan akibat tidak dilakukannya pembayaran upah jasa pekerja. Selain itu dari pengakuan pemilik warung penerima bantuan, nominal yang diterima tidak merata dengan kisaran Rp.4-6 jutaan.

Hal ini diungkapkan salah seorang pemilik warung yang bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan No 91 RT 01 Kelurahan Gugukmalintang Kecamatan Padangpanjang Timur. Pemilik warung levita itu juga dengan rinci menjelaskan bahwa bahan yang dipergunakan untuk merehab warung miliknya tersebut diperkirakan memakai 24 lembar atap seng warna merah, 25 Batang Kayu ukuran 5cm X 10cm X 4m, 8 Batang Kayu ukuran 6cm X 12cm X 4m, 7 lembar triplek ukuran 244cm x 122cm x 3mm, 1 unit daun pintu panel, 2 kotak paku atap, 2Kg Paku, 4’ 3’ 2’, 2 Lembar GRC, 300 pcs batu bata merah, 7 sak Semen Padang, 1 Ton krekel cor, Pasir 1 oto L300, 3 Kaleng cat air 5Kg, 3 Kaleng cat minyak 1Kg, dan tambah 1 buah neon Boox

“Selama pengerjaan yang saya lihat, sempat terhenti hampir satu pekan. Hal ini dari keterangan tukan yang dipekerjakan, upah mereka tidak dibayarkan pihak perusaan,” tutur Levita sembari menyebut perkiraan nominal biaya rehab warungnya lebih kurang Rp.6 jutaan.

Ditemui terpisah, Padit pemilik warung lainnya di Padang Reno Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padangpanjang Timur, juga menyampaikan hal yang sama. Namun dirinya selaku penerima program yang bertujuan guna menggenjot perekonomian dari sektor informal itu, justeru mendapatkan bantuan dengan perkiraan nominal jauh berbeda dengan warung Lenvita.

“Saya mendapat bantuan rewab warung ini, 25 Lembar atap seng warna merah, 6 Lembar triplek, 244cm x 122cm x 3mm, 10 Batang kayu, 4cm x 6cm x 4m, 2 Kotak paku atap, 2Kg Paku, 4’ 3’ 2’, Paku triplek 0,50 Kg serta 2 Kaleng cat air, berat 5Kg, dan 1 Lembar atap plastik. Perkiraan saya anggarannya sekitar lebih kurang Rp4 jutaan dan tambah 1 buah neon boox,” beber Padit.

Sementara itu berdasarkan informasi Kepala Dinas Perdagkop UKM, Arpan menyampaikan untuk perbaikan warung, diberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan warung dengan dana sekitar Rp.14-18 juta. Nominal tersebut jauh dari rata-rata yang direalisasikan terhadap warung penerima bantuan.

“Dalam jumlah bantuan itu sudah termasuk pajak. Namun selain untuk rehab, pemerintah juga memberikan bantuan modal untuk isi warung sekitar Rp4 juta,” ujar Arpan dihubungi pada kesempatan beberapa waktu lalu.

Praktisi hukum asal Sumbar, Boy Roy Chaniago SH, MH, penanganan atas kerugian keuangan negara oleh inspektorat yang berujung saknsi pengembalian terhadap KAS Daerah telah menyelesaikan pelanggaran kontrak kerja dengan rekanan terkait.

Namun dalam hal ini, Boy mengakui secara riil kerugian tetap terjadi meski pelanggaran telah dianggap selesai pasca pemenuhan sanksi administrasi oleh pihak rekanan. Karena itu harus adanya ketegasan kepala daerah agar, potensi ranah korupsi dan tindakan lainnya yang berimbas pada kerugian negara tidak terus berulang.

“Apa lagi Padangpajang, Walikota sudah sangat sering kita dengar begitu anti dengan tindakan berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam perkara ini, tentunya tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh jajaran pada dinas terkait,” sebut Boy dari balik selularnya, seperti yang di kutip dari media padangtoday.com. (put)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update