Notification

×

Iklan

Iklan

PSBB di Sumbar Diperpanjang

05 Mei 2020 | 20:17 WIB Last Updated 2020-05-07T22:45:45Z




Tanah Datar -- Tren penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi dasar  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (05/05).

Pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui  Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan   Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota. Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1,” sampai Gubernur Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB Immanuel.

PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020. Vidcon ini diikuti Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo. (Pt)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update