Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Berselang Lama, Usai Maling Motor di Padangpanjang Pelaku Berhasil Dibekuk

14 Mei 2020 | 21:34 WIB Last Updated 2020-05-14T14:34:21Z
Pelaku Pencurian


Padangpanjang - Pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 2130 WF, dihalaman toko Line Shop di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padangpanjang Barat, berhasil dibekuk.

Penangkapan dilakukan tak beberapa lama usai kejadian, Kamis (14/5), hal itu berkat kerjasama yang baik dengan Polsek X Koto, pelaku ditangkap dan diamankan bersama barang bukti di depan Mako Polsek X Koto.

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Sugeng Hariyadi melalui Kasubag humas AKP. Witrizawarti, mengatakan, bahwa kejadian diketahui saat korban RA (37) sekitar pukul 14.00 WIB tadi melaporkan kejadian ke Polsek Padangpanjang.

Dikatakannya, kejadian berawal saat korban RA memarkir kendaraan sepeda motor didepan Kedai Line Shop miliknya, dengan kunci kontak kendaraan yang tertinggal dikendaraan tersebut.

"Setelah meninggalkan kendaraan, RA masuk ke dalam kedai untuk mengantar barang bawaan dan cuci tangan, disaat itulah RA mendengar suara mesin sepeda motor hidup, dan langsung melihat ke luar namun didapati sepeda motornya telah di bawa oleh pencuri," papar Witrizawarti.

Lanjut Witrizawarti menjelaskan, berkat kerjasama yang baik dengan Polsek X Koto, pelaku ditangkap dan diamankan bersama barang bukti di depan Mako Polsek X Koto.

"Tak beberapa lama, AM (32) berhasil dibekuk didepan Mako Polsek X Koto, pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek X Koto, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padangpanjang untuk diproses sesuai dengan Laporan korban.
Atas kejadian tersebut tersanga di kenakan pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun denda 900 rupiah," tutup AKP. Witrizawarti. (Del)


×
Kaba Nan Baru Update