Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Solok Sosialisasikan Perpres Nomer 64 Tahun 2020 Kepada OPD Kota Solok

26 Juni 2020 | 15:51 WIB Last Updated 2020-06-26T08:51:03Z


Solok  – Dalam rangka menyamakan persepsi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (25/06) kemarin.

Evan Jasman, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta BPJS kesehatan cabang Solok kepada pasbana.com, Jumat (26/06)
Wali kota Solok H. ZUL ELFIAN Dt. TIANSO, SH, M.Si melalui Asisten I Nova Elvino menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Karena merupakan tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui upaya-upaya sosialisasi. “Bagi Bapak/Ibu yang mewakili masing-masing OPD dapat menerima informasi ini dengan baik dan meneruskannya di lingkungan kerja, keluarga, serta masyarakat dilingkungan tempat tinggal,” ujarnya

Nova menambahkan dalam penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah juga mensubsidi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, serta bagi masyarakat yang kurang mampu ditanggung oleh pemerintah melalui segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD. “Ini merupakan wujud pemerintah hadir untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Jadi kita berharap Fasilitas Kesehatan juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Perluasan Pengawasan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Solok, Evan Jasman menyampaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran terhadap peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP). “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” ujar Evan Jasman

Evan Jasman  menerangkan sebagi wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan bagi peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 hingga Desember 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. “Dan bagi peserta PBI tetap 100% ditanggung iurannya oleh pemerintah dengan jumlah peserta sebanyak 132.600.906 jiwa,” tutupnya.

Ratnawati peserta sosialisasi menyampaikan dengan adanya penyesuaian iuran peserta JKN-KIS diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat dari program JKN-KIS. " (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update