Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2020

11 Juni 2020 | 16:17 WIB Last Updated 2020-06-11T09:17:48Z


Tanah Datar -- Pemerintah melalui Perpu Nomor 2 tahun 2020 telah menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang. Hal ini terungkap saat Rapat koordinasi persiapan pemilu yang berlangsung pada hari Rabu (10/6) kemarin, di gedung Indo Jolito Batusangkar.

Pada rakor tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan masih menunggu keputusan dan teknis pelaksaanaan Pilkada 2020 dari KPU Pusat yang direncakan akan digelar pada Desember mendatang dalam situasi pandemi Covid-19.

Pada rakor yang dipimpin langsung oleh Sekda Tanah Datar Irwandi, juga diikuti oleh KPU Tanah Datar, Bawaslu Tanah Datar, Polres Tanah Datar dan Padang Panjang, Dandim 0307 Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta beberapa Kepala OPD di lingkup Pemda Kabupaten Tanah Datar.

Dikesempatan itu, Sekretaris KPU Tanah Datar Sonata bersama Komisioner KPU Fitri Yenti mengatakan bahwa secara keseluruhan KPU Tanah Datar sudah siap untuk menggelar pilkada pada 9 Desember mendatang, namun saat pandemi tentu pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan baik pelaksana maupun pemilih.

Menurut Fitri Yenti, secara garis besar Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksaan Pilkada saat kondisi normal. Sedangkan saat ini pandemi masih terus berlangsung sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi terkini.

Misalnya dengan mengikuti protokol kesehatan dan ini memiliki konsekuensi tersendiri terutama dalam bidang anggaran karena pelaksanaan tahapan harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan lainnya, sambung Fitri.

"Untuk Pilkada yang akan digelar pada Desember 2020 ini, direncanakan jumlah pemilih di masing-masing TPS dibatasai dengan jumlah maksimal 500 pemilih, untuk itu secara otomatis jumlah TPS bertambah dari pemilu sebelumnya dimana pada pemilu sebelumnya di Tanah Datar ada sebanyak 709 TPS dan pada pilkada nanti bertambah menjadi 934 TPS," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih akan melibatkan banyak orang. Untuk verifikasi faktual petugas PPS ditingkat kelurahan atau nagari, petugas akan datang ke masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung. “Tahapan ini tentu tidak dapat dilakukan dengan kondisi biasa, namun harus mengikuti protokol kesehatan,” tegas Fitri.

“Kita tentu akan konsultasikan penambahan anggaran Pilkada ini baik dengan KPU Sumatera Barat maupun pemerintah daerah. Jika tidak ada penambahan anggaran tentu sangat membahayakan penyebaran virus Covid-19,” sampai Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Irwandi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap mengukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kita akan lakukan edukasi langsung kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, walaupun pada saat pandemi covid 19. Tentu pelaksanaannya dengan protokol kesehatan dengan slogan Pilkada Serentak 2020 Jurdil, Luber dan Aman Covid 19 pada saat menggunakan hak pilih,” kata Irwandi.

Sekda Irwandi juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak memihak pada salah satu calon (netral) dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada dengan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih.

Sementara pihak tim penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari instansi vertikal pada kesempatan itu juga berkomitmen siap mengawal dan mengamankan jalannya pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang. (ril/put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update