Agam -- Lagi, Sat Resnarkoba Polres Agam bekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu. Jum’at 26 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 WIB, bertempat di Tepi Jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.Sik.MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Awal Rama.SE, mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Agam dan Tim Opsnal Polres Agam. LP / 84 / VI / K / 2020 / Sumbar / Res Agam / SPKT, tanggal 26 Juni 2020.
Patut di acungkan jempol, keseriusan Kasat Narkoba dan team dalam memberantas peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Belum cukup dua minggu bertugas di Polres Agam, perwira mantan kanit reskrim di Polres Padang Panjang itu sudah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba di wilayah Polres Agam dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Alhamdulilah kita kembali berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis shabu dimana sebelumnya kita juga telah berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis ganja dan shabu juga. Adapun inisial pelaku kali ini yang berhasil kita amankan TPN (25) dan EMN (35)," jelas Iptu. Awal Rama kepada pasbana.com.
Tambah Iptu. Awal Rama mengatakan,
team opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang bernama TPN dan EMN sedang berdiri ditepi jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dan posisi pelaku TPN sedang duduk diatas sepeda motor merk honda beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM sedangkan pelaku EMN berdiri disamping sepeda motor.
Kemudian kedua pelaku diamanakan lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terhadap pelaku TPN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kopi sachet merk Caffino berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang dibungkus dengan sepotong kertas timah didalam saku depan sebelah kanan jecket merk sharksco warna biru yang dipakai oleh pelaku TPN kemudian dilanjutkan penggeladahan badan / pakain terhadap pelaku EMN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah hand phone merk samsung warna putih didalam saku depan sebelah kiri celana panjang merk hugo warna biru yang dipakai oleh palaku dan pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksiskan oleh saksi-saksi.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang nerhasil diamankan 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) buah potongan kertas timah. 1 (satu) buah bungkusan kopi sachet merk Caffino. 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih. 1 (satu) helai jecket merk sharksco warna biru. 1 (satu) helai celana panjang merk hugo warna biru. 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM." jelas Kasat Narkoba.
Saat ini Team Opsnal Polres Agam sudah membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Agam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (Put)