|
Foto Ilustrasi
|
Padang -- Diduga
mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong, pemilik akun Facebook atas nama
Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat. Laporan polisi itu dibuat oleh
tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera
Barat yang didampingi 21 pengacara.
"Betul
kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip
dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Stefanus
mengatakan, dugaan ujaran kebencian itu terkait kata-kata yang ditulis di akun
Facebook pada 4 Juni 2020. Komentar Ade diduga berisi kritikan terhadap
kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar aplikasi Injil
berbahasa Minang dihapus dari Play Store Google.
Menurut Stefanus, setelah menerima laporan tersebut pihaknya akan melakukan
penyelidikan. "Saat ini sedang dalam penyelidikan," kata Stefanus.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika dan meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minangkabau itu dihapus.
Kemudian sejak 3 Juni 2020, aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal kemudian memberikan
penjelasan mengenai surat tersebut. Menurut Jasman, adat Minangkabau itu
didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Al Quran.
"Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang
Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang
Minangkabau tetapi tidak muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang
Minangkabau,” kata Jasman.
Menurut Jasman, setiap daerah punya kearifan lokal masing-masing dan ada
daerah yang kearifan lokalnya berkaitan dengan latar belakang religi. Menurut
dia, Sumbar adalah salah satu contoh daerah dengan kearifan lokal berlatar
belakang religi.