Solok – Dalam rangka memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok menggelar Forum Kemitraan Kota Solok Semester I Tahun 2020, Selasa kemarin (23/06).
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Solok serta dihadiri oleh instansi/lembaga terkait lainnya di wilayah Kota Solok.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rudy Widjajadi menyampaikan forum kemitraan ini selain bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan juga untuk membangun hubungan kemitraan antar lembaga, baik dengan Pemerintah Daerah, Fasilitas Kesehatan, serta instansi lainnya agar memiliki pemahaman yang sama terhadap program JKN-KIS.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam kepesertaan maupun pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS serta sebagai wadah bersama untuk membahas penyelengaraan program JKN-KIS di Kota Solok, ujar Rudy.
Fokus pembahasan Forum Kemitraan hari ini adalah tindak lanjut Forum Kemitraan sebelumnya, capaian program JKN di Kota Solok, pelayanan dan penjaminan pada masa pandemi Covid-19, komitmen peningkatan layanan, serta sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. “Per tanggal 31 Mei 2020, kepesertaan JKN-KIS di Kota Solok berjumlah 67.733 orang dari total penduduk sebanyak 74.271 orang. Sudah 91 persen penduduk Kota Solok terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Rudy.
Disamping itu Rudy juga menjelaskan terkait kebijakan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS pada masa pandemi Covid-19, diantaranya perekaman dan validasi sidik jari (finger print) pada aplikasi Vclaim dan aplikasi perekaman finger print di non-aktifkan. “Serta juga penunjukkan BPJS Kesehatan sebagai verifikator klaim Covid-19 berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam melakukan proses verifikasi terhadap klaim kasus Covid-19 berpedoman kepada regulasi dari Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan juga diberikan waktu penyelesaian verifikasi klaim Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima.
Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Forum Kemitraan sehingga terjalin komunikasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah. “Melalui forum ini kita dapat mengetahui kendala-kendala yang terjadi di lapangan dan bersama-sama mencari solusi terbaik,”
Syaiful juga mengingatkan agar semua sektor berkomitmen mengawal penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Solok lebih baik kedepannya. “Butuh komitmen bersama untuk membenahi pelayanan, baik itu di Fasilitas Kesehatan maupun instansi terkait lainnya. Agar kedepannya tidak ada lagi keluhan dari masyarakat dan kita bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat Kota Solok,” tutupnya.(Nal)