Pasaman -- Suharman.BC.I.P, SH.MH Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat didampingi Bupati Pasaman, Pasaman Barat, serta Forkompida Pasaman, meresmikan Gedung Unit kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Non Agam di Nagari Tanjung Beringin, Selasa (7/7/2020).
Kakan Imigrasi Wilayah II Agam Dani Cahayadi dalam sambutannya, meng apresiasi Pemda Pasaman yang telah memfasilitasi menyediakan Gedung Unit kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Non Agam di Kabupaten Pasaman.
"Karena posisi Kabupaten Pasaman sangat strategis untuk pengurusan Paspor dan dekat dari Kabupaten Pasbar, Kabupaten Madina, kabupaten Padang lawas Utara, serta kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, maka dari itu disinlah yang tepat tempatnya,"Ujar Dani.
Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis dalam pidatonya menyampaikan Pemerintah Daerah beserta masyarakatnya mengucapkan terima kasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap jajaran kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi yang telah berkomitmen penuh sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar hingga diresmikannya kantor Imigrasi kelas II TPI Non Agam di Kabupaten kita ini.
Keberadaan kantor Imigrasi ini sangalah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan jarak tempuh perjalanan yang selama ini jauh ke kabupaten Agam untuk pengurusan dan juga dapat mengurangi cost selama pengurusan, hal ini memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu, kata Yusuf Lubis
"Saya yakin dengan strategisnya posisi kabupaten Pasaman, ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja bidang keimigrasian Provinsi Sumatera Barat," ujar Yusuf Lubis mengakhiri.
Kemudian Kankanwil kementerian hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Suharman.BC.I.P, SH.MH menyampaikan yang mana sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengajukan pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Pasaman dengan pengajuan Surat Bupati Pasaman Nomor 005/132/Pem-2018 tanggal 08 Febuari 2019 perihal pembahasan pembentukan kantor Imigrasi Kelas III Pasaman.
Pendirian UKK Pasaman ini berpedoman kepada Surat Menteri Hukum dan HAM RI No. MH -02.OT.01.01 Tahun 2017 tentang Unit kerja keimigrasian dan Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi Nomor MH-02.OT.01.01tahun 2017 tentang Prosedur Pembentukan Kinerja Keimigrasian.
"Unit kerja keimigrasian (UKK) kantor Imigrasi kelas Non III TPI ini masyarakat bisa semakin mudah dan dekat jaraknya untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, serta bisa mengoptimalkan petugas dalam penyelenggaraan Pengawasan keimigrasian terhadap warga Negara Asing yang tinggal diwilayah tersebut, maupun warga Negara kita sendiri yang mengajukan permohonan Paspor," ujar Suharman.
Turut hadir Sekdakab Pasaman, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat Sekabupaten Pasaman serta rekan Jurnalis. (Dim)