Pimpinan Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan El Muhammady, SE, Akt, M.Si, di dampingi Kuasa Hukum Fadhilah Tsani, S.HI,MSH |
Padang Panjang -- Perguruan Diniyyah Puteri (Dinput)
laporkan akun Facebook (FB) Hendra Saputra ke Polres Padang Panjang Jum'at (17/7) siang, diduga
akun tersebut telah melakukan pencemaran nama baik di salah satu group FB. Kedatangan
Pimpinan Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan El Muhammady, SE, Akt, M.Si, ke mako
Polres setempat di dampingi langsung oleh Kuasa Hukum Fadhilah Tsani, S.HI,MSH
dan Partner.
Fauziah Fauzan melalui Fadhilah Tsani, saat melakukan press
rilis di rumah kediaman Pimpinan Dinput, Jum'at (17/7) malam, mengatakan, atas kejadian
dugaan pencemaran nama baik tersebut pihak Dinput sudah membuat laporan ke Polres
Padang Panjang untuk ditindaklanjuti.
Akun FB Hendra Saputra |
"Kita sudah membuat laporan atas pencemaran nama baik dari akun FB, Hendra Saputra yang membuat tulisan di akunnya dan di bagikan ke group FB, Padang Panjang Online (PPO) pada tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 23.19 wib kemarin, dengan kata-kata "SEBEGITUNYAKAH YAYASAN DINIYAH PUTRI SEKARANG? YG MEMBATALKAN PIHAK DINIYAH PUTRI DENGAN ALASAN BLA...BLA...KENAPA DUIT KAMI YG DIPOTONG SETENGAH? SEHARUSNYA ENTE YG MENGGANTI" dan "BAYAR MASUK MAHAL DI SMP- PESANTREN DINIYAH MENCAPAI 30 JT, KARNA ALASAN JAKARTA ZONA MERAH ANAK DICANCEL MASUK ASRAMA....PIHAK SEKOLAH CUMA BALIKIN UANG SETENGAHNYA 😷 MASUK AKAL KAH?....... " spontan pernyataan HOAX tersebut menuai banyak komentar di kolom FB itu. Atas ketidak nyamanan status tersebut saya mendampingi Pimpinan Dinput melaporkan hal ini ke Polres Padang Panjang," ujar Fadhilah Tsani di hadapan awak media.
Tambahnya mengatakan, jadi berdasarkan laporan pengaduan
yang telah kita buat di Polres Padang Panjang, kita mengacu pada Undang-undang
ITE pasal 27 ayat 3 tentang perbuatan yang dilarang, yang berbunyi “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. karena
kasus yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik yang sesuai dengan pasal
diatas, maka tindak hukuman pidananya pun tak main-main yakni hukum pidana 6
tahun dan denda uang sebesar 1 milyar.
Dengan adanya postingan yang di buat oleh akun FB, Hendra
Saputra tersebut, semuanya tidak benar, termasuk uang masuk SMP sebesar 30 juta
dan juga Murid yang di Cancel itu sangat Tidak Benar dan Tidak Ada.
“Pihak Perguruan Diniyyah Puteri sudah mengklarifikasi dan
rapat kepada seluruh jajaran Diniyyah Puteri untuk mengecek kebenara atas tuduhan
status di akun FB, Hendra Saputra tersebut, dan ternyata tidak ada wali murid
yang bernama Hendra Saputra dan juga tidak ada anak yang di Cancel dari Diniyyah
Puteri,” tegas Tsani.
Sebelum melakukan upaya hukum pihak Diniyyah juga sudah
melakukan klarifikasi melalui surat terbuka dan di bagikan ke beberapa akun
media Sosial, namun karna tidak adanya tanggapan dari pemilik akun FB, Hedra
Saputra, maka di ambilah langkah hukum sesuai dengan Undang-undang ITE.
Lebih lanjut Tsani juga mengatakan, pihaknya akan terus
melaukan upaya hukum sampai si pemilik akun FB Hendra Saputra di temukan, dan
tidak menutup kemungkinan Admin dari group FB PPO itu juga nantinya bisa di
panggil dan dimintai keterangan atas tindakan yang di lakukan oleh akun FB Hendra Saputra yang membagikan berita HOAX
di group PPO tersebut, sehingga menuai banyak komentar miring yang menjatuhkan
nama baik Diniyyah Puteri.
“Kita berharap pihak kepolisin serius menanggapi laporan
kita ini, dan kita juga yakin pihak kepolisian bisa menumakan pemilik akun Hendra
Saputra, walaupun akun tersebut sudah menghilang setelah surat klarifikasi
terbuka dari Diniyyah Puteri beredar di media sosial, dengan peralatan canggih
kepolisian dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya, kita sangat yakin masalah ini
bisa cepat terselesaikan,” tutup Tsani. (Put)