Notification

×

Iklan

Iklan

Monitoring Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar Corporate Expo

07 Agustus 2020 | 15:04 WIB Last Updated 2020-08-07T08:04:22Z

Payakumbuh - Salah satu manfaat peserta BPJS Kesehatan yaitu mendapatkan Jaminan sosial yang memberi perlindungan saat pekerja sakit dan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS selama peserta aktif membayar iuran setiap bulan.


Hal tersebut dijelaskan Kepala Cabang BPJS Kesehatan kota Payakumbuh, Febriyanti didampingi Yomi Gunawan Relationship Officer BPJS Cab. Payakumbuh selaku narasumber saat menggelar Corporate Expo bagi Badan Usaha di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar, Jumat (7/8) di aula BPJS setempat.


Konsekuensinya, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


“Mengikutsertakan karyawan Badan Usaha dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan,” tukas Febriyanti.


Ditambahkan Yomi Gunawan, kehadiran Badan Usaha ini untuk memonitoring terkait dengan kepatuhannya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS bertujuan untuk  meningkatkan kepatuhan badan usaha agar menaati seluruh regulasi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS yaitu melalui Corporate Expo. 


“Dengan mengadakan Corporate Expo terhadap Badan Usaha tersebut, nantinya kepatuhan dari setiap badan usaha akan di monitoring dan akan terlihat kesesuaian jumlah pekerja dan jumlah pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS,” ujarnya.


Selain itu, kata Yommi, badan usaha yang tidak patuh dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu ketidakpatuhan mendaftarkan karyawannya secara 100%, ketidakpatuhan dalam membayarkan iuran JKN-KIS, serta ketidakpatuhan dalam melakukan registrasi dan update data peserta seperti melakukan entry data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. 


Menurut UU BPJS, Pasal 17, perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya dalam soal perizinan.


Kegiatan Corporate Expo BPJS Kesehatan ini diikuti sebanyak 340 Badan Usaha yang berada di kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar, berhubung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ratusan badan usaha yang hadir tersebut di rolling kehadiran setiap harinya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update