Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti Narkoba

06 Agustus 2020 | 19:06 WIB Last Updated 2020-08-06T12:06:13Z


Pasaman --  Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis mengapresiasi Polres Pasaman terkhusus Satresnarkoba, yang telah menangkap pengedar Narkotika jenis ganja, ungkap Yusuf Lubis saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Pasaman, Kamis (06/8/2020).

Untuk efek jera bagi bandar dan sipemakai, Yusuf Lubis mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada tersangka.

Barang bukti 15 paket jenis ganja kering ini hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman dari tangan tersangka D (23) dan F (20) yang merupakan warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung.

Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.

Selain jajaran Polres Pasaman dan Jurnalis, turut hadir Dandim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Pol PP dan Damkar kabupaten Pasaman. (dim)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update