Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi kepada Peserta BPJS Dimasa Pandemi Civid 19

18 September 2020 | 17:07 WIB Last Updated 2020-09-18T10:07:00Z



Pasaman Barat - Badan Penyelengara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, Cabang Bukittinggi memberikan relaksasi keringanan  berupa  tunggakan Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran tersebut

Kegiatan program tersebut di sosialisasikan dimasa pandemi virus Korona  COVID 19, dengan menggandeng beberapa media di Pasaman Barat dan Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam melalui Video Virtual saat menyampaikan informasi dalam progaram tersebut

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi melalui  Video Virtual,Rabu (16/9) menyampaikan, program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

"Kegiatan sosialisasi kepada rekan media diharapkan pula dalam penyebaran informasi relaksasi kepada masyarakat agar lebih luas lagi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi iuran tersebut,"sebutnya.

Dijelaskannya, Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi COVID -19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

" Program itu selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Kebijakan ini dibolehlan peserta melunasi tunggakan iuran untuk selama enam (6 ) bulan, namun relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan kewajiban iuran tapi ditangguhkan dan peserta yang masih memiliki sisa tunggakan maka peserta terhitung tanggal 12 September,

"Saat ini sudah  ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi tersebur.  Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program tersebut , peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya berupa  aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang terdekat,"paparnya dalan video virtual.

Sementara itu, salah satu peserta yang sudah mendaftar pada relaksasi iuran tersebut Nurlaili (45) mengatakan,  program relaksasi iuran dan cicilan iuran ini sangat membantu, terlebih lagi bisa mengangsur iuran sesuai dengan kemampuan.

"Relaksasi ini dari tetangga dan mendapatkan informasi dari Media Cetak dan Medsos. Hanya  membayar 6 bulan saja, kartu kita aktif dan sangat membantu sekalu.Namanya sakit tidak tahu kapan datangnya, ia rasa untuk jaga- jaga sangat perlu nantinya. Apalagi tunggakan iurannya bisa dicicil sampai tahun 2021,”ujarnya. (ron)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update