Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Pasaman Resmi Tetapkan Satu Paslon Pada Pilkada 9 Desember 2020

23 September 2020 | 21:52 WIB Last Updated 2023-02-17T06:23:53Z






Pasaman -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi menetapkan pasangan calon dalam pemilihan pilkada 9 Desember 2020 nanti dengan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.


Keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Pasaman dengan pengumuman Nomor : 280/PL02.3-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020, Rabu (23/9/2020). 


Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Anderni Datuak Putiah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal pasangan calon, dan hasil penelitian keabsahan dokumen persayaratan calon, bakal Pasangan Calon atas nama, Bakal Calon Bupati, H. Benny Utama, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sabar AS dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga pihaknya menetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.


“Satu pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pasaman H. Benny Utama – Sabar AS telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Nomor : 204/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang, penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020,” ujar Rodi Andermi.


Selanjutnya, dalam hal hanya 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan, maka KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Pemilihan dengan “Satu Pasangan Calon” dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020."terangnya.


“Penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020 itu, juga sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor : 205/PL02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020,” terangnya lagi.


Dia menyebutkan, syarat pencalonan pasangan Benny Utama – Sabar AS diusung oleh partai koalisi yang memiliki 29 kursi di DPRD Pasaman. Delapan partai pengusung dan pendukung pasangan Benny Benny Utama – Sabar AS itu yakni, partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, PDI Perjuangan, PKS, dan NasDem. 


“SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama – Sabar AS telah diserahkan kepada LO masing-masing pasangan calon, didampingi Ketua DPD Golkar Pasaman Syahrizal Yusuf,”ujarnya mengakhiri.


Setelah lolos sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pasaman, pasangan calon Benny Utama – Sabar AS mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, dan mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada partai pengusung dan pendukung, Ninik Mamak, Bundo kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama dalam Nagari dan seluruh masyarakat Pasaman yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.


“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Pasaman terutama kepada tim yang telah bekerja keras bahu-membahu melengkapi seluruh administrasi persyaratan pencalonan pasangan Benny Sabar ini,”tutur Benny Utama. 


Lebih jauh pangsangan yang diusung delapan partai itu juga mengaturkan terimakasih kepada seluruh simpatisan dan relawan Benny Utama – Sabar AS.


“Kami minta seluruh simpatisan dan relawan besar terus bergerak, mari satukan kekuatan dalam menyonsong pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 Desember mendatang tanpa melanggar protokol Covid-19. Dan mari kita ramai-ramai datang ke TPS pada tanggal 9 Desember tersebut demi Menuju Pasaman yang Lebih Baik dan Bermartabat,” tukasnya.


Informasi yang dihimpun awak media, sesuai tahapan selanjutnya KPU Pasaman akan melakukan pengundian tata letak foto pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasaman yang akan digelar, Kamis (24/9/2020) siang di Aula Arumas Hotel Lubuksikaping. (Dim)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update