Solok - Satreskrim Polres Solok Kota -Sumatera Barat berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan sebagai anggota Polisi .
Tersangka DH (49) tahun yang beralamat di Kota Solok, mengaku Pejabat Waka Polda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban akan bisa masuk polisi dengan membayar sebanyak Rp.100 Juta.
Sat Reskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku pada Rabu 16 September 2020, sekira pukul 22.30 WIB. di Tikalak Singkarak Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K melalui kasat Reskrim IPTU Deprianto,SH,MH pada Jum'at at (18/09) kepada pasbana.com membenarkan kejadian tersebut.
"Modus pelaku sekira bulan Mei 2020, korban berkenalan dengan seorang laki laki inisial E ( DPO ) dan berlanjut tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Waka Polda Lampung, bisa memasukan anak korban menjadi polisi, berlanjut komunikasi melalui telepon memberikan nomor hp pamannya tersebut.
Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Waka Polda Lampung dan bisa membantu anak pelapor I (50 th) untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga pelapor percaya terhadap tersangka.
Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp.100 jt namun bisa dengan cara mengangsur. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp.106.900.000,- ( Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Ruiah) kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.
Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka Namun anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi. Sehingga pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut dan tersangka tidak bisa dihubungi, terang Kasatreskrim.
Dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di daerah Tikalak Singkarak Kabupaten Solok.
Dari hasil pengembangan Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya , satu buah handphone, satu buku tabungan bank mandiri,satu ATM mandiri dan dua stel pakaian.
" Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP dengan pidanaa ancaman hukumannya empat tahun penjara,"pungkasnya." (Nal).