Pasaman -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait kode etik dan perilaku bagi badan Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Pasaman, bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, 10 hingga 12 Oktober 2020.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, bahwa bimtek tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelanggara Pemilu, khususnya pada Pilkada serentak di Pasaman untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
"Dengan kegiatan bimtek ini diharapkan seluruh PPK dan PPS se-Pasaman dapat menjaga kode etik, bebas dari praktek KKN yang kotor, serta dapat menerapkan prinsip jujur, adil, berintegritas serta berkepastian hukum," tutur Rodi Andermi.
Bimtek kode etik dan perilaku ini, tambah Rodi, diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada penyelenggara pemilu.
Bimtek ini menghadirkan narasumber Dr. Khairul Fahmi, MH dan Dr. Aidinil Zetra, MA dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Drs. Muhammad Mufti Syarfie, MM yang merupakan mantan Komisioner KPU Sumbar serta Yanuk Sri Mulyani, M.Si selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasaman.
Peserta bimtek tampak dibagi dalam dua sesi guna menerapkan physical distancing dan wajib menggunakan masker serta cuci tangan pakai sabun.
"Kami selaku penyelenggara Ad-Hoc PPK maupun PPS sangat mengapresiasi atas agenda bimtek kode etik ini. Jujur, ini dapat menambah wawasan kami serta mengetahui batasan dan larangan dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang," ungkap Afrina Rahayu didampingi Ardiman selaku PPK Bonjol. (Dim)