Pasaman -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman mulai melakukan perekrutan petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU kabupaten Pasaman Rodi Andermi,SH saat di konfirmasi menyampaikan jumlah KPPS yang akan di rekrut mencapai 4.949 orang dan Perlindungan masyarakat (Linmas) 1414 orang. Ia juga menambahkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 sebanyak 707 tersebar di 37 nagari di kabupaten Pasaman, Jum'at (09/10/2020).
"Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita akan rekrut 7 (tujuh) orang untuk KPPS dan ditambah dengan 2(dua) orang tenaga pengamanan (Linmas),"kata Datuk Putiah.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Pasaman, Eria Candra menambahkan, ada beberapa syarat untuk bisa menjadi anggota KPPS. Pertama, kata dia, bukan anggota atau pengurus partai politik, serta berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 50 tahun.
Kedua, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau dewan kehormatan selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
“Kemudian, tidak menjadi tim sukses peserta Pemilu, tidak pernah dipidana paling lama lima tahun dan tidak pernah menjadi penyelenggara selama dua periode Pemilu dan atau Pilkada sesuai tingkatannya dan tidak memiliki penyakit penyerta,” ungkap dia.
Penerimaan pendaftaran dilakukan di PPS nagari setempat, pada 12-18 Oktober 2020. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 26 Oktober sampai dengan 1 November 2020. Sementara penyampaian hasil seleksi KPPS, 11-23 November 2020.
“Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 1 November 2020, kita (KPU) meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS ini. Lalu, dilanjutkan dengan pengumuman hasil klarifikasi pada 8-10 November 2020,” ujarnya mengakhiri. (Dim)