Tanah Datar -- Setelah beberapa waktu masyarakat Nagari Lubuk Jantan dibuat resah oleh aksi pencurian kulit kayu manis dengan modus menguliti tanpa menebang pohonnya, akhirnya keresahan itu terjawab.
Sekitar pukul 21.00 WIB , Senin 19 Oktober 2020 berhasil diamankan seorang laki- laki yang diduga sebagai pelaku pencurian kulit kayu manis tersebut.
Penangkapan ini dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara dengan mengamankan seorang laki laki inisial J , (21) pekerjaan Tani, Warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara terkait kasus Pencurian Kulit manis/casiavera.Dalam penangkapan tersebut, petugas bergerak dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lintau Buo Utara, Ipda Pifzen Finot, SH.
“Saat pelaku hendak melarikan diri ke Pekanbaru, pelaku tak bisa berkutik karena aparat penegak hukum berhasil menangkap yang bersangkutan, ” ucapnya Kapolsek, Selasa 20 Oktober 2020.
Dari alat bukti yang berhasil didapatkan, pelaku J mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mengambil kulit manis dengan cara ditungkai (kulit manis dikupas tanpa ditebang) tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga membuat laki laki J leluasa melaksanakan aksinya di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara .
Dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa satu buah pisau dan kulit casiavera ( kulit manis). Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.( rilis)