Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Amankan 100 Paket Ganja Siap Edar

13 Oktober 2020 | 14:08 WIB Last Updated 2020-10-13T07:08:23Z


 


PASAMAN -– Polres Pasaman gelar Press Conference terkait penangkapan Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 100 paket di aula Mapolres Pasaman, Senin kemarin (12/10/2020).


Dalam acara jumpa Press tersebut Kapolres Pasaman AKBP. Dedi Nur Andriansyah, mengatakan, tersangka yang kami tangkap adalah Muhammad Ismail (43), warga JL. Adi Negoro Nomor 12 Birugo kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukitinggi.


Kapolres Pasaman juga menjelaskan Kronologis penangkapan tersebut berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering yang akan melewati kabupaten Pasaman, mendapat informasi tersebut, Tim Unit II Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.


Saat Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan kecamatan Rao kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 (satu) unit mini bus merek Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1676 CQ.

Melihat mobil yang dicurigai itu melintas, Tim akhirnya langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. 


Saat dilakukan pengejaran, anggota Sat Resnarkoba langsung menyuruh pengemudi kendaraan tersebut untuk berhenti. Dan akhirnya pelaku pun memberhentikan kendaraannya tanpa perlawanan.


“Usai kendaraan yang dicurigai itu diberhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pengemudi atas nama M. Ismail. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 6 (enam) karung goni plastik warna putih. Dan ketika dibuka, ternyata berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban, warna coklat,” terangnya


Dari pengakuan tersangka, baru kali ini dia sebagai kurir membawa paket-paket narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

“Rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari kabupaten Madina Sumatera Utara itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat. Namun kepada siapa diserahkan, masih dalam penyelidikan,” ujar AKBP. Dedi Nur Andriansyah. 


Kemudian dilakukan penghitungan paket-paket narkotika itu oleh anggota, yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat.


“Dari hasil penghitungan anggota di lapangan, jumlah paket narkotika jenis ganja itu sebanyak 100 paket,” tuturnya.


Kapolres Pasaman AKBP. Dedi Nur Andriansyah menambahkan, selain mengamankan tersangka dan 100 paket ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Mobil minibus merek Suzuki Karimun warna hitam dengan no polisi BA 1676 CQ dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


“Kini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Ganja sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Pasaman mengakhiri. (Dim)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update