Pasaman -– Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pasaman (Satpol PP dan Damkar) bersama TNI-Polri yang tergabung di tim Gakkumdu terus melakukan upaya penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman secara maksimal, guna mengatasi, pananggulangan tersebarnya Virus Covid-19 yang akhir - akhir ini terus meningkat di Kabupaten Pasaman.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi, S. STP menjelaskan, bahwa penerapan Peraturan Daerah AKB Provinsi Sumatera Barat no 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Pasaman.
“Kita Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pasaman terus lakukan razia di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan tempat umum lainnya sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah AKB terutama dalam pemakaian masker dan menjaga jarak aman, hal ini harus kita lakukan agar masyarakat kita benar-benar menyadari bahwa pentingnya memakai masker terutama untuk aktivitas di luar rumah, Kamis (22/10/20).
Aan Afrinaldi juga menjelaskan bahwa dalam razia yang telah dilakukan di beberapa tempat telah berhasil menjaring masyarakat yang kedapatan di tempat-tempat keramaian melanggar peraturan.
“Sampai saat ini kita telah menjaring 62 masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan, sebagai sangsi agar sipelanggar tidak mengulangi lagi perbuatannya maka diberikan sanksi sosial, dengan hukuman membersihkan tempat-tempat umum,” terangnya lagi.
Kadis Satpol-PP juga menambahkan bahwa hari ini Kamis kegiatan razia akan kembali dilanjutkan di Kecamatan Bonjol, untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menerapkan Perda AKB ini.
“Hari ini kami akan melanjutkan razia di Kecamatan Bonjol, hal ini akan terus kita lakukan sebagai bentuk konsistensi kita dalam penerapan peraturan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar Covid-19 ini, untuk itu saya juga mengimbau seluruh masyarakat Pasaman agar selalu memekai masker setiap kali beraktivitas di luar rumah apalagi di tempat-tempat keramaian, jangan sampai nanti terjaring razia dan dikenakan sangsi,” Ujarnya mengakhiri. (Dim)