Foto Ilustrasi. |
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, menjelaskan pembubaran pesta pernikahan itu lantaran pesta pernikahan tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, sehubungan dengan izin dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh," katanya, Sabtu 21 November 2020.
Dikatakannya, pesta pernikahan yang diselenggarakan Kalaksa BPBD telah mengundang keramaian. Sehingga pihaknya melakukan tindakan dengan melakukan pembubaran, mengingat saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.
“Ini kami proses, usai dibubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Nofrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini. Kalaksa BPBD beserta istrinya masih diperiksa intensif. (Sumber : Langkan)