Pasaman -- Gakumdu kabupaten Pasaman, melakukan Operasi protokol kesehatan covid 19, dalam rangka menindak lanjuti Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang AKB (Adaptasi Kebiasan Baru) di Kecamatan Panti. Kamis (05/11/2020).
Tim terpadu dalam operasi protokol kesehatan covid 19 tersebut dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, S.STP, yang berjumlah 24 personil, dari unsur Kepolisian 5 orang, TNI 5 orang, dan Satuan Pol PP 13 orang dan CPM 1 orang, titik operasi berada di simpang tiga bundaran Panti dan tempat pelaksanaan sanksi sosial adalah trotoar, taman dan tugu harimau simpang tiga bundaran Panti dengan sasaran operasi adalah pedagang, pengunjung Pasar Panti Nagari Panti di Kecamatan Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.
Kasat Pol PP dan Damkar kabupaten Pasaman Aan Afrinaldi, S.STP menyampaikan pada awak media, masih banyak dijumpai pedagang, pengunjung Pasar Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid 19, sebagaimana yang diatur dalam Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tampak kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial, sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan, kepada pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping.
Operasi kali ini berhasil menjaring 94 pelanggar yang terdiri dari pedagang dan pengunjung Pasar Panti serta pengguna jalan disekitarnya, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker ketika berada diluar rumah, jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini merupakan yang terbanyak sejak Operasi Protokol Kesehatan Covid - 19 di gelar oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman dan sampai saat ini pelanggar protokol kesehatan yang telah di tindak dan dicatat pada Aplikasi Sipelada Sumbar berjumlah 561 pelanggar,"ujarnya mengakhiri. (Dim)