Notification

×

Iklan

Iklan

Pencegahan Korupsi, KPK RI Tekankan 8 Area Intervensi

25 November 2020 | 15:39 WIB Last Updated 2020-11-25T08:39:55Z


 

Tanah Datar  -- Ada 8 area intervensi yang menjadi aksi pencegahan korupsi terhadap pemerintah daerah, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.


“Hasil evaluasi KPK pada triwulan II, Tanah Datar masih berada pada angka 55%, dan untuk triwulan III tentu diharapkan lebih baik lagi, karena telah menindaklanjuti hasil evaluasi KPK untuk lebih baik lagi,” kata Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi di hadapan tim KPK RI diketuai Sugeng Basuki selaku ketua Satgas Korwil 9 serta Inspektur Altri Suandi, kepala OPD terkait, Kabag pada acara Rakor Pencegahan Korupsi, Monitoring dan Evaluasi terkait Program Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah serta Capaian Nilai MCP Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (25/11/2020) di aula eksekutif Kantor Bupati.


Sekda Irwandi ke depannya berharap kepada OPD terkait untuk lebih optimal lagi dalam pencapaian aksi KPK sehingga seluruh target yang ditetapkan tercapai. “Terpenting adalah aksi pencegahan korupsi benar-benar diterapkan sehingga tidak ada celah untuk melakukan tindakan korupsi di Tanah Datar,” ujarnya dalam kegiatan yang dibagi 2 sesi ini.


Karena itu, tambah Irwandi, kepada seluruh OPD yang hadir untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menerima paparan dan masukan dari Tim KPK yang hadir. “Rakor ini sebagai salah satu sarana memantau sejauh mana pencapaian pencegahan korupsi yang dilakukan. Terima kasih dan selamat datang atas kunjungan tim ke Tanah Datar, mohon maaf kalau ada kekurangan dalam penyambutan kami,” tukas Sekda.


Sementara itu sebelumnya ketua Tim KPK Satgas 9 Sugeng Basuki mengungkapkan KPK tahun 2019 lebih mengedepankan tindakan pencegahan sebagai utama pencegahan korupsi. “KPK sengaja melaksanakan Monitoring Centre of Prevention (MCP) sebagai salah satu langkah pencegahan perilaku korupsi,” katanya.


Sugeng menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan kerja sehingga jauh dari perilaku korupsi, ia siap dihubungi kapan saja untuk konsultasi dan permintaan saran. “Pemerintah tentunya diharapkan melaksanakan kegiatan sesuai tata kelola dan cara sesuai aturan yang berlaku sehingga jauh dan aman dari perilaku korupsi sehingga berurusan dengan pihak penegak hukum,” katanya.


Seperti yang terjadi di daerah lain, tambah Sugeng, godaan korupsi sangat tinggi, hanya butuh 1 menit menentukan langkah korupsi atau tidak. “Kuatkan iman, komitmen dan integritas sebagai ASN untuk tidak korupsi dengan hanya melaksanakan tugas sesuai aturan dan peraturan berlaku,” tukasnya. (ril/put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update