Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang 24 Jam, Dua Orang Resedivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

12 Desember 2020 | 21:40 WIB Last Updated 2020-12-12T14:40:46Z


Sijunjung  Pasbana.com- Personil Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua orang  pelaku pencurian Sepeda motor di jalan lintas Sumatera Simpang 4 Pematang Panjang, Nagari  Pematang panjang, kec. sijunjung, Kab. Sijunjung Sabtu,(12/12).


Pencurian kendaraan bermotor tersebut  terjadi dijorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kec IV Nagari, Kab. Sijunjung.1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BA 2130 KP warna Putih.Pada jum'at pada pukul 20.30 wib



Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K kepada Pasbana.com membenarkan kejadian tersebut Sesuai dengan laporan polisi LP : LP/27/XII/2020/SPKT- Sek IV Nagari,Tanggal 11 Desember 2020.  kedua  tersangka pencurian Sepeda Motor tersebut merupakan residivis pada kasus yang sama pernah sidik di polres 50 kota dan polres Dharmasraya dan merupakan napi program asimilasi yang dibebaskan pada bulan agustus 2020. 


Tersangka (I) 39 tahun warga Guntal ini Merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program ASIMILASI pada bulan Agustus 2020 lalu. Sedangkan tersangka BC (29) tahun warga jorong manggilang pangkalan kabupaten 50 kota Merupakan residivis telah 2 ( kali ) melakukan tindak pidana yang sama, pada tahun 2012 di wilkum polres Kab 50 kota dan pda tahun 2017  di wilkum polres Kab 50 kota.ucapnya 



Dua orang tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda motor  dijorong Lintas Harapan Nagari  Palangki Kec IV Nagari Kab. Sijunjung dan juga sebelumnya  pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo dijorong limau sundai kec. Sijunjung kab. Sijunjung," jelas AKP Abdul Kadir Jailani.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua Pelaku dan barang bukti berupa 1(satu ) unit sepeda motor satria FU warna Putih Nopol BA 2130 KP.  1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam Nopol BA 3561 KK. 1 ( satu ) buah kunci leter T, 1 ( satu ) buah kunci inggris. 1 ( satu ) buah kunci L. 1 ( satu ) kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah di rusak, diamankan di mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. (NL)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update