Jakarta --Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Program Kesehatan yang Bebas Dari Korupsi yang digelar secara daring dan luring, pada Kamis (17/12) dengan disaksikan oleh pegawai di 214 Satuan Kerja seluruh Indonesia.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada Tahun 2016 tentang Kerjasama Dalam Rangka Mewujudkan Pelaksanaan Program Kesehatan Yang Bebas Dari Korupsi.
Menkes mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut, merupakan momentum penting dalam rangka memperkuat komitmen pencegahan korupsi seraya mendukung kinerja KPK dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Korupsi.
Dijabarkannya bahwa hingga kini berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan 134 orang Penyuluh Antikorupsi yang telah tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
“Saat ini, negara membutuhkan aparatur yang tidak hanya professional dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Namun lebih dari itu seluruh aparatur dituntut memiliki integritas yang tinggi sehingga pembangunan kesehatan yang dilaksanakan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Menkes.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes mengaskan bahwa komitmen serta semangat aktikorupsi harus dimiliki oleh seluruh ASN di Kementerian Kesehatan tanpa terkecuali. Setiap ASN harus memiliki kesadaran penuh atas tugas dan tanggungjawab yang diembannya, sehingga dengan integritas dan kapabilitas yang dimilikinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
“Saya ingin mengajak seluruh jajaran Kementerian Kesehatan untuk ikut mendorong terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi mulai dari diri sendiri termasuk saya,” tegasnya.
“Saya berharap agar saudara-saudara senantiasa melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan mengedepankan integritas yang tinggi serta menjauhi praktik-praktik yang tidak terpuji seperti korupsi, menerima gratifikasi, suap dan pungutan liar,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi langkah Kemenkes dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi di lingkungannya. Pihaknya menyatakan siap membantu sekaligus mendorong agar praktik-praktik baik dalam pencegahan korupsi dilaksanakan secara simultan dalam rangka mendukung pembangunan kesehatan di tanah air.
“Apresiasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, apa yang sudah baik silakan dilanjutkan,” ungkapnya
Selain penandatanganan nota kesepahaman, pada saat yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut diserahkan penghargaan secara simbolis kepada 2 (dua) perwakilan Satker berpredikat WBK tingkat Kemenkes yang nilainya meningkat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dan Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
Pemberian apresiasi ini merupakan inisiatif atau inovasi khusus di lingkungan Kemenkes yang merupakan pengembangan dari ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Ini merupakan strategi Kemenkes agar terjadi akselerasi terwujudnya Satker yang bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat,” tutur Murti Utami selaku Itjen Kemenkes.
Senada dengan Menkes, Murti berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut semakin membangun integritas diri, kejujuran serta menambah semangat antikorupsi. (Rilis)