Pasaman -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Minggu besok (13/12/2020).
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, pelaksanaan PSU berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Pasaman dimana ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus surat pindah pemilihan, jadi KPU hanya melaksanakan Rekomendasi,"kata Rodi Sabtu (12/12/20).
"PSU yang akan dilakukan di 3 TPS tersebut, yaitu :
1. TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan KTP E yg tidak beralamat Panti akan tetapi beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
2. TPS 27 Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang Pemilih yang menggunakan KTP E beralamat Bukittinggi, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
3. TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan KTP E beralamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati."terang Rodi.
Sejak Sabtu pagi, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK terus mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU, termasuk dalam mengantarkan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT di tiga TPS tersebut, semoga masyarakat bisa memaklumi dan dapat menyalurkan hak suaranya kembali di tiga TPS yang melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tersebut."ujar Rodi mengakhiri. (Dim)