Sijunjung Pasbana.com – Sat Reskrim Polres Sijunjung kembali tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan tiga unit sepeda motor, Selasa (15/12) di Kota Padang.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di jalan lintas Sumatera Pematang Panjang, Sabtu (12/12).
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan,S.IK,MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK membenarkan peristiwa penangkapan tersangka Curanmor itu.
Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi No : LP/ 149 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 14 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (tangkap pelaku dan amankan BB ) dan Laporan Polisi No : LP/09/XII/2020/sumbar/Res Sjj/SPKT sek luta,tanggal 10 Desember 2020 (mengamankan BB kendaraan bermotor).
" Tersangka berintial ( F) 21 tahun beralamat di Jln Rumbio, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru melakukan tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sijunjung," terangnya.
“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran hendak melarikan diri dari kejaran polisi,”kata Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada Pasbana.com .
Penangkapan tersangka itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, pelaku dengan 1 ( satu ) unit kendaraan HONDA SCOOPY warna putih diketahui berada di wilkum Polresta Padang selanjutnya dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan 7 orang anggota berangkat menuju Polresta Padang.
Pada pukul 21.00 WIB Kasat Reskrim beserta anggota dan didukung oleh unit Buser Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dan mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit sepeda motor tindak pidana Curanmor.
Guna mempertanggungkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut (NL)