Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Pasaman Gelar Rapat Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

19 Januari 2021 | 00:15 WIB Last Updated 2021-01-18T20:38:24Z



Pasaman -– DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Periode 2016 – 2021 yang berakhir pada 17 Febuari 2021 di Gedung Syamsiar Thaib, Senin, 18 Januari 2021.


Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi yang didampingi oleh Wakil Ketua Dany Ismaya SP, Wakil Ketua Yasri, dan dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, serta Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Forkompinda, Sekda Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman dan Jurnalis.


Sesuai dengan aturan, DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016 – 2021 melalui rapat paripurna.


“Kemudian mengusulkan kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut,”kata Ketua DPRD Pasaman, Bustomi.


Bustomi juga mengatakan, dalam pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016 – 2021 dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat (2) huruf a, jo pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kemudian Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.


“Dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan, pengangkatan, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,”ujar Bustomi mengakhiri.


Sementara itu, Bupati Pasaman. H. Yusuf Lubis menyampaikan ucapan terima kasih nya kepada DPRD Pasaman yang telah menggelar Rapat Paripurna DPRD Pasaman dalam rangka Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.


"Hari ini adalah agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016 - 2021. 


Dari informasi yang dihimpun saat Rapat Paripurna Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2016-2021 yang digelar DPRD Pasaman itu, berdasarkan surat Gubernur Sumbar Nomor: 120/19/Pem-2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dalam rangka Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update