Pasaman -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di gedung Syamsiar Thaib, Senin (25/1/2021)
Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi, didampingi Wakil Ketua DPRD I Danny Ismaya, S.Pt, Wakil DPRD II Yasri, juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Benny Utama dan Sabar AS, Forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Sekretaris DPRD, ketua KPU, ketua Bawaslu, OPD dilingkungan Pemkab Pasaman, pimpinan partai Politik, dan Jurnalis.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan dasar pengumuman pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tertuang dalam pasal 160 A ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi undang-undang.
Bustomi juga menambahkan Pasal 154 Ayat (1) huruf e undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah daerah jo pasal nomor 23 huruf e peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Dan selanjutnya pimpinan sidang Paripurna menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020 yaitu Benny Utama, SH, MM sebagai bupati terpilih dan Sabar AS sebagai Wakil Bupati terpilih.
Kemudian DPRD Kabupaten Pasaman mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, selanjutnya di sampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur provinsi Sumatera Barat untuk pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman,"ujarnya mengakhiri. (Dim)