Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

20 Januari 2021 | 16:05 WIB Last Updated 2021-01-20T09:05:37Z



Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar  di Pagaruyung, Rabu (20/1).


Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama 26 anggota, dihadiri Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya. 


Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 16 Februari 2021.


“Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.


Rony Mulyadi menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.


Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.


“Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021,” jelas Rony Mulyadi.


Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Anton Yondra. 


Rony Mulyadi tambahkan, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar tentunya berterima kasih atas pengabdian H. Irdinansyah Tarmizi (alm) sebagai Bupati dan H. Zuldafri Darma sebagai Wakil Bupati selama lima tahun.


Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saidani secara sistimatis dengan yang terlampir dalam kebijakan umum dan program prioritas. 


Saidani sampaikan, Kebijakan umum yang terdiri dari empat gerakan terpadu unggulan pembanguan daerah yaitu peningkatan sumberdaya alam dan pendidikan, Peningkatan pembanguan pertanian, peningkatan dan pengembangan pariwista dan peningkatan pelayan publik. Dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi.


Sementara itu, Bupati Zuldafri Darma, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Tanah Datar dan saat ini menjadi bupati periode 2016-2021.


“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi.Semoga ke depan Tanah Datar lebih baik lagi,” pungkas Zuldafri. (ril/put)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update