Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih Akan Segera Dilaksanakan

21 Januari 2021 | 19:30 WIB Last Updated 2021-01-21T12:30:18Z


Pasaman -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Benny Utama - Sabar AS, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, Rapat Pleno terbuka akan dilaksanakan pada Jumat (22/01/2020) jam 10.00 WIB di Emir Hotel Lubuk Sikaping.


Untuk pelaksanaan Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Pasaman tahun 2020 ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pasaman nomor 200/PP.01.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Pasaman nomor 169/HK.03.1-Kpt/1308/KPU-Kab/X/2019,"ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Kamis (21/1/2021)


Rodi mengatakan keputusan KPU Pasaman tersebut adalah tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. 


Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilh di pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021. 


Dan kemudian diteruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK,"terang Rodi Datuak Putiah.


"Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut maka kami memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan serentak 2020 tidak lagi menunggu jadwal maksimal,"tambahnya.


Rodi Andermi menghimbau karena kita sekarang dalam pandemi Covid-19 untuk itu dalam kegiatan tersebut kami tetap berlakukan protokol kesehatan, undangan wajib mematuhinya, guna untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,"ujarnya mengakhiri. (Dim)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update