Pasaman – Serah terima tugas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016-2021 kepada pelaksana harian (Plh) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Drs. Maraondak yang diselenggarakan di gedung Balairong Pusako Anak Nagari dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (17/2/21).
Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis, SH, MSi Serahkan berita acara Kepada Sekda Pasaman Drs Maraondak, yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Pasaman berdasarkan Radiogram Plh. Gubernur Sumatera Barat Nomor T.120/86/PEM-2021 tanggal 15 Februari 2021, tentang Penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman sebagai Pelaksana Tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Pasaman menggantikan Bupati H.Yusuf Lubis,SH.M.Si dan Wakil Bupati H. Atos Pratama, ST yang masa jabatannya berakhir pada hari ini tanggal 17 Februari 2021.
Serah terima tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima tugas jabatan antara Bupati Pasaman 2016-2021 H. Yusuf Lubis, SH, Msi kepada Sekda Kabupaten Pasaman Drs. Maraondak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri yang kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan memori jabatan Bupati oleh H. Yusuf Lubis, SH, M.Si Kepada Plh.Bupati Drs. Maraondak.
Plh. Bupati Pasaman Drs. Maraondak dalam sambutannya menyampaikan, pada hari ini ada 207 jabatan KDH dan WKDH di Indonesia yang melaksanakan serah terima tugas jabatan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), hal ini dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah sesuai amanat Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
Selanjutnya Maraondak juga mengatakan, jabatan pelaksana harian Bupati hanya untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak boleh mengambil kebijakan atau keputusan strategis sampai dilantiknya KDH dan WKDH terpilih pasca Pilkada 2020 lalu yang direncanakan serentak akan dilaksanakan antara tanggal 25 sampai dengan 27 februari 2021.
Setelah rangkaian kegiatan ini, Plh Bupati Maraondak meminta kepada seluruh perangkat pemerintah daerah untuk fokus mempersiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Pilkada 2020 dan meminta kepada semua stakeholder untuk bekerja seperti biasanya.
“Selama kami mendampingi Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Ibu penggerak PKK kami menyadari secara mendalam banyak kekurangan kami dalam melaksanakan tugas membantu Bupati selama periode 2016-2021, untuk itu kami berjanji pada diri kami masing-masing bahwa kami akan memperbaiki pada hari-hari kedepan. Doa restu Bupati dan Wakil Bupati akan menjadi motivasi kami dalam melaksanakan tugas dan kami juga mendoakan Bapak Yusuf Lubis agar selalu dilindungi dan diberikan kesehatan oleh Allah SWT”,"Ucap Maraondak.
Sementara itu, Bupati Pasaman periode 2016-2021, H. Yusuf Lubis, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh ASN dan Pegawai kontrak Pemda Pasaman yang telah membantu dalam melaksanakan tugas selama menjadi Bupati Pasaman dalam membangun Kabupaten Pasaman.
“Selamat kepada Drs. Maraondak sebagai Plh. Bupati Pasaman, semoga selalu diberkati Allah selama masa jabatan Pelaksana Harian Bupati sambil menunggu pelantikan Bupati terpilih pasca pilkada 2020 lalu dilantik dan kami menitipkan tanda jabatan kami kepada Plh. Bupati,”kata Yusuf Lubis.
“Saya sudah melaksanakan tugas sebagai Bupati Pasaman disertai suka maupun duka, dikesempatan ini kami menyadari banyak kesalahan ataupun kekhilafan yang kami lakukan dalam menjalankan aktifitas sebagai Bupati selama ini, dari hati yang dalam, kami mohon maaf,”tutur Yusuf Lubis.
Turut hadir pada dalam acara, Anggota Forkopinda Kabupaten Pasaman, Ny. Suryani Yusuf Lubis, Ny. Masrida Maraondak, Staf Ahli Bupati Pasaman, Asisten di Lingkungan Setda Kab.Pasaman, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Pasaman, Kabag. di Lingkungan Setda Pasaman, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD se Kabupaten Pasaman dan Camat se Kabupaten Pasaman. (Dim)