Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Yang Sering Beraksi di Sijunjung

17 Februari 2021 | 10:41 WIB Last Updated 2021-02-17T03:41:17Z



Sijunjung, Pasbana.com – Dua orang pelaku pencurian yang sering beraksi di Sijunjung diamankan oleh Satreskrim Polres Sijunjung.

Para pelaku yang berinisial FR (18)  dan ATF (14)  ini kerap meresahkan masyarakat Sijunjung dalam aksinya. ATF sendiri masih berstatus pelajar. 

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani kepada pasbana.com pada Selasa (16/2/2021) malam membenarkan kejadian tersebut. 

" Pelakunya kami tangkap pada Senin (15/2/2021) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pelaku itu atas laporan masyarakat  kePolres Sijunjung, "terangnya.

"Seorang pelakunya dengan inisial ATF merupakan seorang pelajar. Sedangkan satu orang lagi yaitu FR, merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan," Imbuhnya. 

Kasatreskrim  menyebutkan, penangkapan pelaku ini berawal dari maraknya aksi curat di wilayah hukum Polres Sijunjung. Seperti bongkar toko, pencurian di dalam rumah dan kos-kosan pada malam hari. 

"Banyaknya laporan itu, saya memerintahkan team opsnal untuk melalukan lidik, ungkap dan tangkap terhadap pelaku tersebut,"ungkapnya

Dari hasil lidik yang dilakukan, akhirnya menemukan titik terang terhadap pelaku curat tersebut. Pihaknya mencurigai atau mengarah kepada pelaku FR yang merupakan residivis.

Selanjutnya, anggota melacak keberadaan pelaku FR yang saat itu di rumah orang tuanya, setelah itu polisi langsung mengamankannya.

"Setelah kami interogasi, dan pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan perbuatan curat tersebut. Kemudian, pelaku juga mengatakan bahwa setiap melakukan aksinya tersebut dibantu oleh teman-temanya," ucapnya. 

AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K mengatakan, selanjutnya team opsnal Polres Sijunjung  juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang teman dari pelaku FR tersebut. 

Sedang saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap teman FR yang ikut melakukan curat,  yang merupakan warga Kota Padang.

Terhadap perbuatan pelaku  diancam dengan pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang curat, diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti berupa tiga unit handphone merk oppo dan redmi . 

" Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat," Pungkasnya.(Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update