Notification

×

Iklan

Iklan

Manfaat Jamsostek Bagi Pekerja Non ASN

18 Maret 2021 | 08:31 WIB Last Updated 2021-03-18T01:31:18Z
Manfaat Jamsostek Bagi Pekerja Non ASN


Payakumbuh — Pemko Payakumbuh bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BP Jamsostek Cabang Bukittinggi menggelar Sosialisasi Program dan Manfaat BP Jamsostek di Lingkungan Pemerintah kota Payakumbuh, baru-baru ini.


Diikuti oleh 2 orang perwakilan OPD se-kota Payakumbuh dan RS Yarsi Payakumbuh, sosialisasi  berlangsung di Aula pertemuan Ngalau Indah Balaikota Payakumbuh. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan program BP Jamsostek untuk seluruh pekerja non ASN di lingkungan pemerintah kota Payakumbuh yang akan segera didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.


Turut hadir Asissten III Amriul Dt. Karayiang,  Kepala BP Jamsostek Cabang Bukittinggi yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Yori Pratama dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Wal Asri. Sedangkan bertindak selaku pemateri Nofmi Erita, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja - PAK.


Saat membuka kegiatan sosialisasi, Asisten III Amriul menyampaikan bahwa saat ini hampir seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) sudah terdaftar di BP Jamsostek, dan ini merupakan bentuk komitmen pemeritah kota dalam menjalankan amant undang – undang tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Turut disampaikan juga oleh Asisten III  jika pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatra Barat juga diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Nomor : 565/77/HI-WAS/Nakertrans/2017 dan Nomor : 560/2917/HI-WAS/Disakertrans/2019 termasuk didalamnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan satuan kerja perangkat daerah / Lembaga/ Kantor, guru honorer, guru TPA, RT/RW.


“Dari Surat  Edaran Gubernur tersebut maka dibuatkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja yang ada di Sumatera Barat”, ungkap Amriul.


Diungkapkan juga oleh Asisten III, BP Jamsostek mengawali tahun 2021 akan menambah 1 program baru berdasarkan UU Cipta Kerja yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru berupa jaminan bagi setiap pekerja ketika terjadi resiko PHK berupa uang tunai dan pelatihan.


“Dan dengan telah didaftarkannya seluruh pekerja non ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh nantinya dan juga telah hadirnya program baru dari BP Jamsostek ini, maka kita berharap jaminan bagi para pekerja ini akan lebih baik lagi tentu kedepannya”, harap Amriul.


Sementara itu, kepala BP Jamsostek cabang Bukittinggi Ocky Olivia menjelaskan kepada para peserta sosialisasi mengenai perubahan nama dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek.


Perubahan tersebut, kata Ocky Olivia, sejalan dengan transformasi, berdasarkan UU 24/2011 PT Jamsostek bertransformasi menjadi badan hukum publik bernama BPJS Ketenagakerjaan.


“Jadi BPJS itu ada dua, yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dengan peserta wajib seluruh warga negara Indonesia. Dan kami adalah BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan empat program untuk seluruh pekerja baik formal maupun informal,” ungkap Ocky Olivia.


Di hadapan para peserta sosialisasi, Ocky Olivia menjelaskan empat program BP Jamsostek yang terdiri dari  JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).


”Kami ditunjuk oleh negara untuk menjalankan empat program tadi dan sebagai lembaga pemerintah yang segala langkah kami diatur oleh regulasi. Termasuk kewajiban menyosialisasikan program ini kepada stake holder kami, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah,” ujar Ocky Olivia.


Ocky Olivia menegaskan bahwa BP Jamsostek tidak bisa bekerja sendiri untuk memperluas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tapi, perlu kerja sama dan dukungan semua pihak.


“Pegawai non-ASN lembaga pemerintah berhak mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.


Menurut Ocky Olivia, berdasarkan data tren kecelakaan kerja yakni 40% terjadi di jalan raya. Karena berlalu-lintas merupakan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari dari pekerja. 


”Maka sebagai langkah positif tentu adalah segera untuk melindungi pegawai non-ASN sebagai peserta BP Jamsostek,” kata Ocky Olivia.


Ia juga menjelaskan iuran menjadi peserta BP Jamsostek tidaklah mahal dan iurannya yang diberlakukan menyesuaikan kemampuan penghasilan pekerja. 


Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, selain dilaksanakannya penyerahan berkas MoU kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Antara RSUD Adnaan WD kota Payakumbuh dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan plakat dan piagam penghargaan kepada walikota Payakumbuh atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di kota Payakumbuh, juga turut diserahkan secara simbolis santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update