Padang -- Kejaksaan Negeri Padang Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang Manager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX berinisial DSD (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikannya sendiri sudah berjalan sejak 30 September 2020 dan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta.
"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Air klas II A Padang dan masih dalam pemrosesan hukum terhadap tersangka," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama menceritakan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut. Dikatakannya, berawal pada 2010 bahwa KJKS itu ada penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena keberadaan koperasi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.
"Selain penyalahgunaan keuangan KJKS, juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke pihak Kelurahan. Sedangkan, dalam ketentuannya, 10 persen laba per tahun mesti diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan," katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rel)